parboaboa

Ustadz Yahya Waloni Divonis Lima Bulan Penjara

Martha | Hukum | 12-01-2022

Ustaz Yahya Waloni (Foto: Dok MASK)

PARBOABOA, Jakarta – Awalnya Ustadz Yahya Waloni ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri. Ia ditangkap dirumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ustadz Yahya ditahan atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.

Tepat pada Selasa (11/1), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Ustadz Yahya. Ia dinyatak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan,” ujar ketua majelis hakim persidangan.

Selain pidana, Yahya juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam arti, bila tidak dibayar dendanya, sebagai gantinya Yahya harus mendekan di penjara selama satu bulan.

“Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka gantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata hakim.

Vonis yang diputuskan itu lebih rendah dari tuntutan jasa, yaitu hukuman penjara tujuh bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 45 A ayat 2 berisi: “Setiap orang bila dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagai dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 bulan senta denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Pertimbangan vonis Mejelis Hakim terhadap Yahya, karena ia sudah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani. Kemudian, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Editor : -

Tag : #ustadz yahya waloni    #menista agama    #majelis hakim    #pengadilan negeri jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU