PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 mengesahkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Selasa (20/09/2022).
Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi.
“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” jelas Johnny kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).
Johnny menyebutkan, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi.
Selain pemalsuan data pribadi, Johnny juga menyebutkan pelanggaran data pribadi lainnya yang diatur dalam UU PDP. Di antaranya, menjual atau membeli data pribadi yang bisa dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.
Kemudian pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
Adapun dalam UU PDP, terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana, diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kemudian, memalsukan data pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi," kata Johnny.