parboaboa

UU Perlindungan Data Pribadi Ditandatangani Presiden, Memalsukan Data Pribadi dapat Dikenakan Denda Hingga Rp6 Miliar

Rini | Nasional | 18-10-2022

Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022.

Dilihat dari salinan UU PDP yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU ini terdiri dari 72 Pasal.

UU PDP ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang semakin marak di Tanah Air akhir-akhir ini, salah satunya akibat ulah hacker Bjorka.

Dijelaskan dalam Pasal 67 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Lalu pada ayat 2 dijelaskan hukuman bagi orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya, yaitu dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Sementara pada ayat 3 disebutkan, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 68 diatur hukuman bagi setiap orang memalsukan data pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, yaitu penjara selama 6 tahun dengan denda maksimal Rp6 miliar.

Adapun jenis-jenis data pribadi yang dilindungi dalam UU PDP dijabarkan dalam Pasal 4 ayat 1-3. Disebutkan jika data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum. Yang dimaksud dengan data pribadi yang bersifat spesifik, yaitu data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang termasuk ke dalam data pribadi yang bersifat umum, yaitu nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

Editor : -

Tag : #jokowi    #uu pdp    #nasional    #perlindungan data pribadi    #pemalsuan data    #kebocoran data   

BACA JUGA

BERITA TERBARU