PARBOABOA, Jakarta - Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus Binomo, bersama ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Kamis (14/4).
Dalam kasus ini Vanessa diduga menerima aliran dana cukup besar dan menyembunyikan aset milik mantan pacarnya tersebut.
Namun hingga Kamis siang, ketiga orang tersangka masih belum menghadiri pemeriksaan. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa, apabila ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan.
"Betul akan kita jemput," ujar Candra, Kamis (14/4).
Lebih lanjut, Chandra menuturkan ketiga tersangka belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka dapat dijemput paksa secara langsung karena mereka sudah berstatus sebagai tersangka. Hanya saksi yang bisa mendapat keringanan pemanggilan hingga 3 kali.
Dalam kasus ini, Vanessa dan 2 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menerima dana Indra Kenz. Vanessa menerima aliran dana yang cukup besar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementaran itu, Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantunya menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz. Ia juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
Dalam kasus ini ketiganya dijerat dengan pelanggaran Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.
Status tersangka disematkan pada ketiganya setelah menjalani pemeriksaan pada Minggu, (10/4). Namun polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
Editor: -