parboaboa

Vonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Anna Aritonang | Nasional | 24-08-2022

Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang (Foto: Merdeka.com)

PARBOABOA, Kupang - Sidang putusan hukuman pidana mati terdakwa Randi Badjideh, kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti, Rabu (24/8).

Sebelumnya, dalam sidang pada 29 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT menuntut agar pelaku diberikan hukuman mati.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak karena itu hukumannya pidana mati," kata Ketua Hakim, Wari Juniarti dalam sidang, Rabu (24/8).

Randi Badjideh merupakan ayah biologis dari korban L hasil hubungannya dengan korban Astri Evita Seprini Manafe. Saat itu, diketahui jika Randi telah memiliki istri dan seorang anak.

Jasad korban ditemukan membusuk dalam bungkusan plastik hitam di Proyek Penggalian Pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh pekerja proyek pada Sabtu, 30 Oktober 2021. Lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Saat itu, polisi kesulitan mengidentifikasi jenazah korban, tidak ada ditemukannya identitas milik korban. Identitas korban baru diketahui usai polisi melakukan tes DNA.

Polisi baru bisa mengungkap identitas kedua jenazah pada 23 November 2021. Lalu pada 24 November 2021 jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pun berlanjut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

Pada 2 Desember 2021, Randi kemudian mengunjungi kantor Polisi setempat dan menyerahkan diri ke polisi, mengakui seluruh perbuatannya.

Editor : -

Tag : #randi badjideh    #pidana mati    #nasional    #hukuman mati    #vonis hukuman mati    #pembunuhan ibu dan anak    #kupang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU