PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang merencanakan membuat sebuah aturan untuk memaksa seluruh pejabat kementerian dan lembaga pemerintah daerah maupun pusat untuk menggunakan kendaraan listrik mobil dan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut rencana ini sedang dalam tahap finalisasi, sehingga belum dipastikan kapan aturan ini akan mulai diberlakukan.
"Rencana tersebut bisa terwujud dalam bentuk instruksi presiden sehingga bisa lebih mengikat, mengenai penggunaan kendaraan listrik ini," ucap Budi, Kamis (18/11/2021).
Selain menerbitkan aturan yang mengikat, ia menyebutkan pemerintah juga mengeluarkan insentif untuk mendorong penggunaan massal kendaraan listrik ramah lingkungan. Salah satunya, adalah insentif bebas ganjil-genap khusus untuk kendaraan listrik.
Adapun rencana ini menjadi realisasi dari komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon, sesuai dengan komitemen COP26 yang dihadiri Presiden Jokowi.
Gojek juga akan terapkan wajib kendaraan listrik
Gojek yang merupakan aplikasi yang menyediakan layanan angkutan yang populer di Indonesia saat ini. Saat ini perusahaan ini juga sedang merencanakan wajib penggunaan kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil bagi seluruh driver. Gojek menargetkan paling lambat tahun 2030 seluruh mitra telah menggunakan kendaraan listri 100 persen.
"Kami berharap upaya ini dapat mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan berkontribusi kepada penanggulangan perubahan iklim di Indonesia. Kendaraan listrik merupakan masa depan bagi sektor transportasi dan kami memastikan hal tersebut dapat terwujud lebih cepat melalui kolaborasi ini," kata CEO Gojek Kevin Aluwi, Kamis (18/11).
Gojek telah melakukan uji coba kendaraan listrik di Jakarta sejak tahun 2020 lalu. Pada uji coba yang berlangsung pada bulan Oktober 2021 lalu, Gojek telah melakukan uji coba motor listrik sebanyak 500 unit di Jakarta selatan. Uji coba tahap itu bekerja sama dengan Pertamina, Gesits, dan pengembang sistem tukar baterai asal Taiwan, Gogoro.
Editor: -