PARBOABOA, Jakarta- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zenzi Suhadi menyebutkan ada 969 perusahaan melakukan praktik yang sama seperti kasus Surya Darmadi.
Hal itu disampaikannya saat Media Brief yang bertajuk ‘Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak pada Lingkungan’ yang ditayangkan di akun Youtube WALHI, Selasa (14/02/2023).
“Kita mengidentifikasi ada 969 perusahaan melakukan tindakan yang sama di dalam kawasan hutan dan di dalam kawasan kampung. Nilai kerugiannya, bentuk kerusakannya itu sama dengan yang dilakukan Surya Darmadi dan perusahaan-perusahaannya,” kata Zenzi.
Ia meminta agar penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyasar pada Surya Darmadi dan perusahaan-perusahaannya, tetapi perlu dikembangkan terhadap jaringan yang melakukan praktik dan perlawanan serupa.
“Karena ada kekayaan negara, ada sumber kehidupan rakyat yang dihancurkan, dan ada beban negara yang sangat besar ditanggung oleh negara. Waktu penanggungannya itu akan sangat panjang,” terangnya.
Terhadap kejahatan tersebut, lanjut Zenzi, penghentiannya tidak cukup dilakukan dengan penegakan hukum di pengadilan. Menurutnya, para tersangka dapat bebas dengan berlindung dari kelemahan kata perkata di pasal-pasal UU yang masih terbuka.
“Negara harus muncul dengan powernya untuk menghentikan kejahatan ini,” jelasnya.
Dia berharap agar proses hukum terhadap Surya Darmadi dapat dijadikan oleh pemerintah sebagai tolak ukur untuk menghentikan kejahatan kehutanan dan lingkungan di sektor sumber daya alam.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntun bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M. Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (06/02/2023).
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Editor: Betty Herlina