PARBOABOA, Jakarta - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya, Sanuji Pentamarta mendadak menjadi perbincangan panas publik, setelah ikut menandatangani petisi penolakan pendirian gereja di wilayah pimpinannya.
Momen penandatanganan petisi tersebut terjadi di depan gedung Wali kota Cilegon, Banten pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
Penandatanganan petisi tersebut terjadi setelah sejumlah massa yang berasal dari Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon melakukan aksi damai dengan mendatangi gedung DPRD Cilegon, untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Orator aksi mengatakan, penolakan pembangunan gereja ini dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).
Massa juga menuntut agar pemerintah membuat peraturan wali kota atau surat keputusan yang dapat menguatkan surat keputusan Bupati Serang pada 1975 tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa membubuhkan tanda tangan penolakan pendirian gereja di Cilegon pada sebuah kain putih yang mereka bawa.
Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Setelah bertemu dengan massa, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon kemudian ikut menandatangani kain putih tersebut sebagai bentuk penolakan.
Video saat penandatangan petisi tersebut kemudian di unggah ke media sosial dan menjadi viral.
"Sejarah mencatat, Bapak Wali Kota Cilegon menolak berdirinya gereja di Cilegon," ungkap seseorang yang berada dalam video tersebut seperti yang dikutip Parboaboa dari akun Twitter @Penyuka_ombak, Kamis (08/09/2022).
Tanggapan Wali Kota Cilegon
Menanggapi video tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, penandatangan itu untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya.
"Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy.
Namun dia menjelasakan, pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan pendirian gereja di Cilegon. Hanya saja, panitia pendirian gereja telah bertemu dengannya pada 6 September lalu untuk membicarakan mengenai syarat untuk pendirian gereja sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Dia menyebutkan syarat yang belum terpenuhi oleh panitia pendirian gereja yakni dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," kata Helldy.
Editor: -