PARBOABOA, Luwu Utara - Tim Resmob Polres Luwu Utara menangkap dua orang pelaku penculikan janda di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Salah satu pelaku (IR) penculikan merupakan mantan suami korban. Selain menculik, pelaku bahkan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.
Selain mantan suaminya, polisi juga meringkus AT yang merupakan rekan pelaku untuk melakukan penyekapan dan penculikan tersebut.
Saat proses pengembangan, AT yang merupakan otak penculikan tersebut sempat melawan. Akhirnya, polisi terpaksa menembak AT.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, mantan suami korban mengaku melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya sendiri di sebuah gubuk di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Pemerkosaan dilakukan dengan tujuan mengajak mantan istrinya tersebut untuk rujuk demi tiga orang anaknya.
Hingga saat ini, korban SM (37) masih dalam kondisi trauma dan butuh pemulihan.
Kedua pelaku disangkakan dengan pasal yang berbeda. Di mana untuk pelaku IR disangkakan Pasal 33 dan Pasal 285 dengan ancaman 12 tahun. Sementara rekannya AT disangkakan Pasal 33 jo Pasal 55. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reksrim Polres Luwu Utara AKP Amri, Kamis (16/9).