PARBOABOA, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut jika tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berlanjut.
Pernyataan itu disampaikan merespon soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menunda pemilu hingga Juli 2025.
“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu kita memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” kata Ma’ruf Amin dalam pernyataannya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (03/03/2023).
Ma’ruf meminta agar semua pihak tak perlu khawatir karena itu hanya putusan dari PN Jakarta Selatan, bukan dari Lembaga Yudikatif. Oleh karena itu, ia minta agar berbagai elemen masyarakat untuk sabar menunggu.
“Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya,” tutur Ma’ruf Amin.
“Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” pungkasnya.
KPU Nyatakan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Banding ini dilakukan karena Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai jika putusan PN Jakpus tidak menyasar Peraturan KPU (PKPU), yang merupakan turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Nanti kalau sudah kita terima putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (02/03/2023).
Editor: Maesa