parboaboa

Wapres Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Maesa | Politik | 20-03-2023

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dalam keterangan persnya usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/03/2023). (Foto: Dok. BPMI Setwapres)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa kampanye politik dilarang untuk dilakukan di tempat-tempat ibadah, salah satunya adalah masjid.

Hal ini pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/03/2023).

Ia menyebut, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.

“Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Wakil Presiden mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” imbaunya.

“Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” tambahnya.

Sebelumnya, hal serupa juga telah diserukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis.

Ia melarangan masyarakat khususnya yang beragama Islam untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2024.

"Dari awal MUI mengeluarkan putusan dan himbauan juga edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di rumah ibadah," kata Cholil dalam keterangannya di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2023).

Selain itu, pihak MUI juga meminta kepada pengurus masjid untuk memberikan rambu-rambu atau pemberitahuan terkait larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

"Hendaklah diberi rambu-rambu di masjid itu tidak boleh melakukan kampanye tapi apakah boleh bicara soal politik? Boleh, tapi politik keadaban. Membangun bangsa yang baik tapi jangan sampai pilih itu, apalagi caleg itu yang begini," tuturnya.

Editor : Maesa

Tag : #pemilu 2024    #kampanye di masjid    #politik    #larangan kampanye politik    #temapt ibadah    #jelang pemilu 2024    #politik praktis   

BACA JUGA

BERITA TERBARU