Petugas Imigran Sukabumi menangkap lima warga negara asing yang sedang berkeliaran di areal pertambangan di Desa Cihaur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Lima WNA tersebut empat berasal dari China, dan satu
lainnya dari Malaysia," kata Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Taufan, di Sukabumi, Kamis (15/7/2021).
Sebelum ditangkap, empat warga negara China yang ketahuan
jalan-jalan di aeral pertambangan sempat melarikan diri ketika melihat petugas
imigrasi datang.
Namun, keempatnya berhasil ditangkap petugas dengan bantuan
Polres Sukabumi. Mereka kemudian digiring ke rumah yang selama ini ditinggali.
Namun ternyata di rumah tersebut terdapat seorang WNA
lainnya berkebangsaan Malaysia. Kelimanya pun yang langsung dimintai keterangan
seputar keberadaannya di lokasi tambang tersebut.
Untuk mengembangkan kasus ini, petugas membawa kelima WNA
itu ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi di Jalur Lingkar Selatan, Kota
Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.