parboaboa

Bertambah Jadi 25 Orang, WNI Korban TPPO di Myanmar Akan Dipulangkan Akhir Mei 2023

Sondang | Internasional | 16-05-2023

Ilustrasi warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar menjadi 25 orang.

Dimana sebelumnya hanya 20 orang yang melaporkan nasib mereka melalui media sosial setelah diperjualbelikan dan mengalami perlakuan buruk saat bekerja di wilayah konflik itu.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kelima orang tambahan tersebut adalah korban yang sudah berhasil melarikan diri.

Penemuan korban-korban ini didapatkan dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.

Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa kelima korban tersebut hanya melarikan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja dan dieksploitasi, bukan dari pengawasan KBRI.

Djuhandhani melanjutkan, seluruh korban saat ini telah berada di KBRI Bangkok dan dipastikan akan pulang ke Indonesia pada tanggal 23 Mei 2023. Setibanya di Indonesia, puluhan korban tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini.

Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai perekrut para WNI yang dikirim ke Myanmar. Mereka adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Editor : Sondang

Tag : #perdagangan manusia    #myanmar    #internasional    #tppo    #polri    #tki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU