parboaboa

Yosep Parera Akui Ada Permintaan Uang untuk Urus Perkara di MA

Apri Siagian | Nasional | 23-09-2022

Yosep Parera Akui Suap di MA ( Foto :Flori sidebang)

Parboaboa, Jakarta – Pengacara Yosep Parera yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai salah satu tersangka dalam OTT MA di semarang mengakui tindakan suap yang dilakukannya, namun mengkalim dirinya adalah korban dari buruknya sistem proses peradilan di Indonesia.

“Pertama saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/09/2022).

Yosep mengaku memberikan suap untuk gugatan perdata diajukan oleh kliennya yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dia menjelaskaan jika pemberian uang itu dilakukannya karena adanya permintaan dari Mahkamah Agung. Namun saat pemberian suap itu terjadi, dia mengaku tidak mengenal Hakim Agung yang menerima uang tersebut.

Yosep menegaskan akan kesiapannya mengungkapkan kasus yang menyeretnya. Serta siap menghadapi hukuman yang seberatnya. Selain itu, dia berharap kepada kalangan pengacara lainnya supaya tidak mengulangi tindakan seperti yang telah dilakukan.

“Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” kata Yosep.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera pengganti Elly Tri Pagestu, dua PNS pada kepenitraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.

Tersangka Sudrajat, Desy, Elly Tri, Muhajir, Rendi, dan Albasari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf c atau atau pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Heryanto Yosep, Eko, dan Ivan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, terkait OTT di Jakarta dan Semarang tersebut, KPK mengamankan SGD 205.000 dan Rp50 juta.

Editor : -

Tag : #kpk    #yosep parera    #nasional    #Ma    #korupsi    #ott semarang    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU