Diskon Pajak Kendaraan 20 Persen di Wilayah Jawa Timur

pembayaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat atau pembayaran secara digital.

PARBOABOA, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Kamis (9/9/2021) hingga Kamis (9/12/2021).

Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon PKB diberikan sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.

Pemberian diskon ini itu dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. Dan juga meringankan beban wajib pajak disaat pandemi covid-19.

Selain diskon PKB, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memeberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dan pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan ke II dan seterusnya.

"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," terang Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, Rabu (8/9/2021).

Selain mendatangi kantor Samsat, untuk mempermudah melakukan pembayaran, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS