Ekonom soal Rencana Gaji ASN Naik di 2025: Hati-hati, Situasi Fiskal Indonesia Sedang Tidak Bagus

Ilustrasi pelantikan ASN di Pematangsiantar, Sumatra Utara. (Foto: Dokumentasi Diskominfo Pematangsiantar)

PARBOABOA, Jakarta - Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2025 mendatang menuai sejumlah kekhawatiran.

Selain akan berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kenaikan gaji ASN juga bisa memperbesar defisit.

Isu kenaikan gaji PNS ini sebelumnya termaktub di salah satu poin pembahasan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran.

Oleh karenanya, pemerintah, utamanya pemerintahan Prabowo-Gibran diminta untuk berhati-hati terkait rencana kebijakan tersebut. Apalagi situasi fiskal Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak terlalu bagus.

"Kenaikan gaji ASN akan membuat belanja negara naik. Jika itu tidak diiringi pendapatan negara yang meningkat, maka defisit akan melebar dan akan menjadi beban," kata ekonom dari Center of Reform On Economics (CORE), Akhmad Akbar Susanto dalam sebuah diskusi, Selasa (23/7/2024) kemarin.

Adapun porsi belanja pegawai di APBN pada 2019 mencapai Rp376,1 triliun, di 2020 naik menjadi Rp380,6 triliun, 2021 naik Rp387,7 triliun, 2022 Rp402,6 dan 2023 naik menjadi sebesar Rp412,7 triliun.

Sedangkan di APBN 2024, alokasi belanja pegawai kembali naik menjadi Rp484,4 triliun. Jumlah ini sebesar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB) dan menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah tertinggi tahun ini.

Diketahui, di 2024 atau tahun ini, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan gaji aparatur sipil negara ini sebesar 8 persen. Kenaikan serupa juga terjadi pada 2019 lalu.

Di 2024, lanjut Akhmad, kenaikan gaji PNS dinilai cukup besar, bahkan melebihi laju inflasi.

Meski dinilai berhak menerima gaji yang layak, namun dengan jumlah ASN yang banyak, tetap akan mempengaruhi fiskal APBN. Sehingga harus benar-benar dihitung dengan tepat jika ingin menaikkan gaji ASN.

"Pak Prabowo ingin menaikkan gaji ASN hitung-hitung dengan sangat tepat. Lebih hati-hati," sarannya.

Tak hanya pada postur APBN, kenaikan gaji ASN juga akan mempengaruhi laju inflasi, karena daya beli akan meningkat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Namun, jika tidak diantisipasi dengan baik, maka laju inflasi imbas kenaikan gaji ASN bisa saja tidak terkendali," pungkas Akhmad.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyebut rencana kenaikan gaji ASN di 2025 masih dalam pembahasan. Kepastian soal naik atau tidaknya gaji ASN akan disampaikan saat pembacaan Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran di Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut, penyesuaian gaji ASN di APBN 2025 bisa dalam berbagai bentuk. Seperti menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain.

Saat ini jumlah ASN di Indonesia, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Juni 2023 mencapai 4.282.429 orang yang terdiri dari 1.923.769 ASN laki-laki dan 2.358.660 ASN perempuan.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.795.302 statusnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan 487.127 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika dirinci lagi berdasarkan kelompok usianya, mayoritas ASN berasal dari generasi Y atau kelahiran 1977-1994 sebanyak 2,13 juta atau 50 persen dari total ASN.

Kemudian generasi X atau kelahiran 1965-1976 sebanyak 1,73 juta orang atau mencapai 40% dari total ASN dan generasi Z atau kelahiran 1995-2010 sebanyak 232,5 ribu orang atau 5% dan generasi baby boomer atau kelahiran 1946-1964 sebanyak 183,72 ribu orang atau hanya 4 persen dari total ASN di Indonesia.

Berikut daftar gaji pokok PNS per 2024/setelah kenaikan 8 Persen:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

Golongan II

IIa: Rp2.184.000-Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000-Rp4.125.600 

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000-Rp 6.114.500

IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS