Indonesia dan Prancis Perbarui Kerjasama Sistem Kekayaan Intelektual: Untuk Apa?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI melakukan pendandatanganan MoU dengan Prancis soal HAKI (Foto: Instagram/@djki.kemenkumham)

PARBOABOA, Jakarta - Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak istimewa yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kreativitas dan inovasi mereka bagi masyarakat. 

HAKI dilatarbelakangi oleh pengakuan atas usaha, waktu, dan sumber daya yang telah dicurahkan dalam menghasilkan karya intelektual.

Terkini, Indonesia dan Prancis kembali memperkuat hubungan bilateral dalam bidang kekayaan intelektual. 

Langkah tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dengan Institut National de la Propriete Industrielle (INPI) Prancis pada Kamis (11/07/2024) lalu. 

Acara penandatanganan MoU berlangsung di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Direktur Jenderal KI, Min Usihen, dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/07/2024) dini hari, menyatakan MoU sangat penting untuk memperkuat kerja sama yang telah terjalin lama dengan Prancis. 

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. 

"Kami berharap dapat menjalin kerja sama dan memperoleh partisipasi dari INPI dalam pengembangan program ini. Kami juga terbuka untuk menerima setiap saran yang diberikan, terutama pada pertemuan mendatang," ujar Min.

Tujuan dari nota kesepahaman, lanjutnya adalah untuk mempromosikan kondisi yang lebih baik dalam perlindungan dan eksploitasi kekayaan intelektual secara timbal balik. 

Melalui MoU, kedua negara berkomitmen untuk saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas. 

Penandatanganan MoU juga bermaksud memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi di kedua negara. 

Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas DJKI dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual di Indonesia, serta memberikan akses kepada berbagai sumber daya dan keahlian yang dimiliki INPI.

Secara terpisah, Pejabat Eksekutif Utama (CEO) INPI, Pascal Faure, menyambut baik pembaruan nota kesepahaman antara Indonesia dan Prancis. 

Baginya, peristiwa penandatanganan MoU akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak dalam berbagai bidang, termasuk IP Academy, kejahatan siber, dan pelatihan kekayaan intelektual. 

"Kerja sama bilateral dengan Indonesia, khususnya DJKI, sangat penting bagi INPI," kata Pascal.

Ia pun berharap, pemerintah Indonesia "dapat berdiskusi lebih lanjut di tingkat teknis mengenai rencana kerja dan aksi untuk mengimplementasikan MoU." 

Kontribusi DJKI

Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional, DJKI telah mendirikan program Indonesian Intellectual Property (IP) Academy. 

Akademi ini bertujuan menyediakan berbagai program pelatihan dan pendidikan bagi semua pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual, baik masyarakat umum, komunitas bisnis, maupun profesional. 

Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kekayaan intelektual di berbagai sektor. 

IP academy menyediakan pelatihan mengenai hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, serta isu-isu terkait lainnya. 

Dengan adanya IP Academy, diharapkan masyarakat dan pelaku bisnis dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait kekayaan intelektual, serta cara melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara efektif.

Adapun kerja sama antara Indonesia dan Perancis merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman pertama yang ditandatangani oleh DJKI dan INPI pada 2003 lalu di Jakarta. 

Sejak saat itu, kedua lembaga tersebut telah bekerja sama dalam berbagai proyek dan inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual. 

Dengan adanya MoU, DJKI dan INPI berkomitmen untuk melanjutkan dan memperluas kerjasama, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku bisnis di Indonesia dan Prancis.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS