parboaboa

Pemerintah Kejar Target 100 Persen Daerah Punya Kawasan Tanpa Rokok di 2023

Rini | Kesehatan | 09-06-2023

Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tahun 2023 ini. (Fot0: Kemenkes)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah tahun ini akan mengejar target ketersediaan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh wilayah kabupaten dan kota yang ada, karena hingga saat ini baru 86 persen yang memilikinya.

Keberadaan KTR ini diharapkan dapat menjadi solusi agar masyarakat terlindungi dari asap rokok orang lain, mengingat konsumsi rokok di Indonesia setiap harinya sangatlah tinggi.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangan tertulis menyebut, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China.

Kondisi ini menyebabkan, sebanyak lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit tidak menular, seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya.

Penyakit-penyakit yang timbul akibat menghisap tembakau tersebut diklaim sebagai penyebab kematian tertinggi akibat penyakit tidak menular di Indonesia selama ini.

Dante menyebut tembakau menjadi penyebab 59,6 persen kanker, trakea, bronkus dan papu-paru. Kemudian sekitar 59,3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), lalu 28,6persen  mengakibatkan penyakit jantung, 20,6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM), dan 19,7 persen mengakibatkan stroke.

Oleh karena itu, untuk mencapai target 100 persen daerah memiliki kawasan tanpa rokok ini, Dante menyebut pemerintah akan memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok.

“Perluasan Kawasan Tanpa Rokok akan dimonitoring dan dievaluasi, dan sudah ada aplikasi Dashboard E-Monev,” sebut Wamenkes, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (09/06/2023).

Sesuai dengan amanat UU No.36/2009 dan PP No.109/2012, setidaknya ada 7 kawasan yang harus bebas rokok, yaitu di tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Editor : Rini

Tag : #rokok    #kemenkes    #kesehatan    #kawasan tanpa rokok   

BACA JUGA

BERITA TERBARU