parboaboa

MA Tolak PK yang Diajukan Moeldoko tentang Kepengurusan Partai Demokrat

Umaya khusniah | Hukum | 10-08-2023

Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Foto: X/@Dr_Moeldoko)

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. 

Putusan terhadap perkara nomor 128/PK/TUN/2023 diputus pada Kamis (10/8/2023). 

Selain menolak PK, MA juga menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,5 juta. 

Hakim Agung sekaligus juru bicara MA, Suharto pada Kamis (10/8/2023) menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang dipakai sehingga lembaga itu tidak mengabulkan PK Moeldoko. Pertama, novum yang diajukan kubu Moeldoko tidak bersifat menentukan. Maka dari itu tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi. 

Kedua, ada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan PD, antara penggugat dan tergugat. Artinya, hal itu merupakan masalah internal PD yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sesuai Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sebelumnya, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Tak tinggal diam, Moeldoko lalu menggugat AD/ART PD dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sebelumnya disahkan Menkumham, ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi.

PK lantas menjadi upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat dari tangan ketua AHY. Namun upayanya kini telah gagal. 

Editor : Umaya khusniah

Tag : #MA    #PK    #hukum    #moeldoko    #ahy    #partai demokrat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU