Nadiem Makarim Akan Kembali Keluarkan SKB 4 Menteri Terbaru tentang PTM

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Kota Medan.

PARBOABOA, Jakarta – Nadiem Makarim mengatakan akan memperjelas dan memperinci terkait regulasi mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dia menyebut pemerintah melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dengan SKB tersebut, Nadiem berharap akan memperjelas soal hak-hak sekolah dan juga kriteria untuk bisa melaksanakan tatap muka terbatas. Selain itu, aturan yang baru nanti bakal merinci kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR, Nadiem mengatakan SKB tersebut hanya mengatur kapasitas per kelas sehingga sekolah dapat melakukan PTM terbatas setiap hari, asal jumlah murid di kelas maksimal 18 orang.

Namun, ia mengakui banyak daerah yang menerapkan peraturan lebih ketat dari standar yang ditetapkan kementrian. Sehingga perlu ada SKB baru agar peraturan soal PTM Terbatas lebih jelas dan rinci.

"Pelaksanaan PTM itu harus diperjelas regulasinya. Sekolah itu yang terpenting, lebih penting dari perdagangan, dari cinema, dari mal, karena sekolah itu yang dampaknya permanen kepada masa depan generasi kita,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR, Rabu, 1 Desember 2021.

Adapun SKB 4 Menteri terkait PTM tersebut sebgai revisi dari SKB 4 Menteri sebelumnya diterbitkan oleh Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. SKB tersebut mengizinkan PTM mulai Juli 2021 secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS