PARBOABOA, Jakarta - Varian Omicron sebagai salah satu varian virus Covid-19 yang paling menular, terus menunjukkan pertambahan kasus sejak dikonfirmasi pertama kali di Indonesia pada bulan Desember 2021 lalu.
Bahkan Kementrian Kesehatan mengumumkan tambahan 92 kasus positif pada Selasa (4/1/12). Sehingga saat ini sudah ada 254 kasus Omicron di Indonesia. Memang kasus Omicron di Indonesia ini kebanyakan terkonfirmasi dari pelaku perjalanan luar negeri, namun masyarakat harus tetap waspada, pasalnya 15 kasus diantaranya adalah transmisi lokal.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika pasien yang tertular kebanyakan bergejala ringan seperti batuk dan pilek, bahkan sebagian pasien tidak mengalami gejala apapun.
"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," kata dr. Nadia seperti dikutip laman resmi Kemenkes, Selasa (4/1/2022).
Menyikapi cepatnya penularan varian ini yang bahkan mengalahkan penularan varian Delta yang sebelumnya menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara, maka pemerintah mewajibkan kasus probable dan konfirmasi varian Omicron wajib melakukan isolasi di rumah sakit, baik untuk pasien yang bergejala ringan, maupun yang tidak bergejala.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), yang diterbitkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021.
Aturan ini menjadi bentuk kesinergian pemerintah, baik di daerah maupun yang ada di pusat, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan untuk tetap aktif melakukan kegiatan Testing, Tracing dan Treatment, kemudian daerah diharapkan untuk segera melaporkan kepada pusat jika ditemukan kasus positif Omicron di daerah masing-masing.
Namun masyarakat juga diharapkan untuk membantu penularan virus Covid-19 dengan melaksanakan program 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas. Masyarakat juga dihimbau untuk melakukan vaksinasi untuk memunculkan ketahanan tubuh masing-masing.
Untuk info lengkap mengenai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), dapat diakses di laman Kemenkes.
Editor: -