Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia: Hapus Perda Diskriminatif!

Diskusi soal inisiatif RUU Penghapusan Diskriminasi untuk Percepatan Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia yang digagas koalisi masyarakat sipil di Jakarta. (Foto: PARBOABOA/Kurniati)

PARBOABOA, Jakarta - Upaya penghapusan diskriminasi terhadap penderita human immunodeficiency virus (HIV) dan acquired immunodeficiency syndrome (AIDS) di Indonesia masih belum maksimal dan komprehensif.

Selain stigma di masyarakat terhadap penderita HIV/AIDS, upaya penghapusan diskriminasi terhadap mereka pun terkendala sejumlah aturan, utamanya yang dibuat oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Oleh karenanya, Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi mendesak pemerintah dan DPR membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Diskriminasi untuk Percepatan Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia.

Koalisi Nasional ini terdiri dari 46 lo masyarakat sipil, di antaranya Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS Indonesia), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Inti Muda Indonesia dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

"Teman-teman koalisi coba menginisiasi RUU ini dan mengendorse pemerintah, agar RUU ini dijadikan usulan untuk dibahas bersama DPR," kata Gina Sabrina, Sekretaris Jenderal PBHI, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Gina menilai, masih banyak perda yang diskriminatif terhadap penderita HIV AIDS di Indonesia.

Contohnya, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor dan Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial yang diterbitkan Pemerintah Kota Batam.

Tidak hanya itu, sebagian besar perda terkait HIV AIDS juga seringkali bersembunyi di balik Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Ketertiban Sosial. Bahkan, di dalam aturan yang tujuannya menanggulangi HIV itu sendiri.

Aturan itu, lanjut Gina, justru bertentangan dengan target pemerintah soal menanggulangi HIV AIDS di Indonesia hingga 2030.

Target penanggulangan HIV AIDS di Indonesia yang juga menjadi target Badan Kesehatan Dunia (WHO) dikenal dengan 95-95-95. Adapun indikator dari target tersebut, yaitu 95% estimasi Orang Dengan HIV (ODHIV) diketahui status HIV-nya, 95% ODHIV diobati dan 95% ODHIV yang diobati mengalami supresi virus.

Kemudian target OOO atau 3 Zero yaitu zero new HIV infection atau tidak ada infeksi baru, zero AIDS related death atau tidak ada kematian yang berkaitan dengan AIDS dan zero discrimination atau tidak ada lagi diskriminasi bagi penderita HIV/AIDS (ODHA).

"Tapi dengan perda diskriminatif yang dikeluarkan Pemda membuat orang jadi takut untuk tes, karena takut terungkap statusnya, bikin orang takut untuk mengakses pengobatan karena misalnya jadi terungkap orientasi seksualnya. Padahal tes atau akses pengobatan penting untuk menanggulangi HIV AIDS," jelas Gina.

Namun, ia juga tidak bisa memungkiri bahwa keberadaan peraturan daerah menjadi bagian tak terpisahkan dari otonomi daerah.

"Hanya saja sayangnya, kewenangan ini sering disalahartikan Pemerintah Daerah. Salah satunya mengeluarkan aturan-aturan sifatnya diskriminatif," imbuh dia.

Sementara organisasi populasi kunci muda atau Inti Muda Indonesia juga mengakui perda-perda diskriminatif ini menjadi salah satu penyebab diskriminasi dan stigma terhadap populasi kunci meningkat.

Perwakilan Inti Muda Indonesia, Vincentius Azvian berharap RUU soal Penghapusan Diskriminasi untuk Percepatan Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia yang mereka gagas bisa menggugurkan perda dan pasal di perda yang diskriminatif tersebut.

Kemenkes Perkuat Advokasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setali tiga uang dengan Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi terhadap banyaknya perda yang diskriminatif terhadap upaya penanggulangan HIV AIDS di Indonesia.

Kemenkes memprediksi jumlah kasus HIV di Indonesia selama Januari-September 2023 mencapai 515.455 kasus. Dari jumlah ini, 454.723 atau 88 persen di antaranya sudah terkonfirmasi sebagai penderita HIV. Dari jumah itu, baru 40 persen orang dengan HIV (ODHIV) yang mendapatkan pengobatan.

Ketua Kerja HIV/AIDS, Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Kemenkes, Endang Lukitosari, menegaskan, penanggulangan HIV AIDS harus didukung di semua aspek, utamanya aspek hukum.

Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan upaya advokasi dan kampanye yang benar soal penanggulangan HIV AIDS. Termasuk menurunkan stigma dan diskriminatif kepada penderita.

Salah satunya dengan mensinkronkan layanan primer, layanan lanjutan dan penguatan sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV di Indonesia.

Peraturan diskriminatif di tingkat lokal harus dievaluasi agar tidak menghambat kerja-kerja penanggulangan HIV di Indonesia, imbuh Endang Lukitosari.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS