Rupa Pengelolaan Pemakaman Jakarta

Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Pusat, Budi Hidayat. (Foto: PARBOABOA/Andre Simanungkalit)

PARBOABOA - Timpa-menimpa jenazah pada satu pemakaman bukan cerita baru di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta. Sebab, jumlah lahan pemakaman tidak mengikuti jumlah pertumbuhan penduduk.

Simaklah, keterangan Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Sudin Tamhut) Jakarta Pusat, Budi Hidayat, pelaksanaan teknis seputar pemakamakam Tpu Karet Bivak di Jakarta Pusat.

"Jakarta Pusat ada 4 TPU ya, yang Muslim itu ada 3, yang Non Muslim itu ada 1. TPU yang Muslim TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat (PSBB), dan Kawi-Kawi Johar Baru. TPU yang Non Muslim itu TPU Petamburan, jelasnya kepada parboaboa.com di ruang kerjanya, Jumat 16 Maret 2023.

Bahkan, untuk TPU Muslim itu kondisinya sudah beberapa tahun sudah tidak ada lahan atau pemakaman baru. Hanya untuk ditujukan pemakaman tumpang dengan izin dari ahli waris.

“Atau pemilik Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sebelumnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk TPU Non Muslim kondisinya masih ada. Hanya saja cuma tinggal beberapa petak lagi. Maka, lahan bekas taman kota beralih fungsi menjadi lahan makam baru.

“Kita memanfaatkan area bekas taman hutan. Kita bongkar, sebagian bekas penampungan sampah yang kita angkat sampahnya, terus kita tambah tanahnya. Nah, itu bisa jadi petak makam baru,” tutur Budi Hidayat.

Ia menambahkan, untuk TPU Non Muslim tersisa kurang lebih tinggal kisaran 30-an makam. Menurutnya, terakhir itu sebanyak 30-an. Mungkin sehari berkurang lebih dari 5 makam .

“Mungkin saat ini tinggal 20-an Ini yang kosong lahannya. Kalau TPU yang lainnnya (TPU Muslim) itu sudah tumpang.Ya, sudah ada jenazahnya,” ujarnya.

Sistem tumpang atau makam tumpang memiliki syarat. Budi Hidayat menjelaskan, bahwa dengan pertimbangan jenazah sebelumnya itu sudah melebur jadi tanah. Estimasinya sudah berjalan selama satu tahun. Maka pemohon boleh mengajukan sistem makam tumpang.

Spanduk proses perizinan pelayanan pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Pusat. (Foto: PARBOABOA/Andre Simanungkalit)

Proses makam tumpang di Jakarta juga tidak mengeluarkan kocek alias biaya gratis. Kecuali bila pemohon mengajukan sewa makam.

“Jakarta gratis, kecuali yang sewa itu ya, yang bayar retribusi per tiga tahun itu. Itu wajib. Itu yang blok A1 100 ribu, A2 80, dan seterusnya. Tapi kalau yang tumpang itu kayaknya ada potongan karena dia tumpangkan yang pertama itu 100 ribu. Nah, ada yang tumpang kalau enggak salah sekitar 75 persennya. Per 3 tahunlah ya keadaannya,” ungkapnya

“Kecuali yang sewa itu. Itu pun jugakan langsung ngurus ke PTSP, nanti dapet SKRD, pemohon bayar ke Bank DKI. Habis itu keluar IPTM. Sewa saja ya yang bayar. Nah itu disebut biaya retribusi yang resmi. Selain dari situ enggak ada. Retribusinya per 3 tahun,” tambahnya lagi.

Lalu bagaimana pengurusan biaya sewa  sistem makam tumpang? Budi menjelaskan, sebelum masa sewa makam habis. Lebih baik, ahli waris segera mengurus makam keluarganya sebelum satu bulan menjelang habis masa sewanya. Tapi, bukan berarti masanya habis lewat dari satu bulan, tiga bulan langsung dibuka singgah.

“Itu kalau memang alamat ahli warisnya atau penanggung jawabnya jelas kita hubungi,” jelasnya.

“Apalagi ada yang tidak bayar lebih dari 3 periode, kan 1 periode 3 tahun, kalau sudah 3 periode berarti 9 tahun. Nah, itu pun tetap kita informasikan. Bukan langsung kita pakai,” tambahnya lagi.

Ia juga mengimbau ahlis waris penanggung jawab IPTM supaya mengurus adminisitrasi IPTM keluarganya yang sudah meninggal dunia. Sebab ahli waris terkadang susah dihubungi petugas Sudin Tamhut.

“Karena banyak juga di kita nih yang penanggung jawab IPTM itu. Ketika kita hubungin alamatnya sudah pindah, mereka mengontraklah. Itu susah kita lacak,” ungkapnya kepada parboaboa.com.

Soal pungli, ia menegaskan, pegawai Sudin Tamhut berkomitmen memberantas pungli. Selain itu juga sudah bekerja sama petugas kepolisian dan kejaksaan. Maka, tidak ada lagi pungli berjalan saat mengurus pemakaman. Kecuali, membayar retribusi resmi dengan catatan bagi yang sewa makam.

Lalu bagaimana pengawasan pemakaman sistem tumpang mulai dari pemohon atau ahli waris ingin menguburkan keluarganya di TPU?

“Contohnya semisal untuk Muslim akan melihat persyaratannya. Sudah jelas di situ IPTM-nya ada apa enggak? Kalau ada izinnya itu langsung masuk tumpang. Nah, kalau Non Muslim sudah jelas tinggal masuk. Persyaratannya KTP DKI. Kalau warga dari luar DKI yang meninggalnya di wilayah DKI bisa. Hanya dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit yang ada di DKI. Nah, itu kita layani,” tutur Budi menjelaskan.

Budi Hidayat menyampaikan, sistem makam tumpang idealnya mencapai 3 jenazah. Hanya saja kerap terjadi maksimal mencapai 4 jenazah. Akan tetapi, rata-rata keluarganya pada satu makam.

“Jenazah yang lama itu kerangkanya kita kumpulin, turun lagi ke bawah. Maksimal empat sih. Sulit juga sih memang, yang makam empat jenazah itu kebanyakan sampai 2,5 meter kedalamannya,” ujarnya.

TPU Karet Bivak salah satu contoh pemakaman menggunakan sistem tumpang tindih atau makam tumpang di Jakarta. Sistem tersebut mulai berjalan sejak 2018.

Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 1, Rizki Septia Hadi). (Foto: PARBOABOA/Andre Simanungkalit)

Kepala Satuan PelaksanaTPU Zona 1, Rizki Septia Hadi, menyarankan saat ahli waris menggunakan sistem makam tumpang. Bagi keluarga ahli waris lebih baik menunggu sampai kuburan mencapai tiga tahun. Sebab, bila usia makam belum setahun. Jenazah masih belum terurai.

“Takutnya kurang bagus atau kurang layak.Tapi kalau untuk setahun lebih itu biasanya kalau dari forensik nah itu baru bisa. Karena takutnya petugas kita bisa kena penyakit juga,” ungkapnya.

Ia memastikan, bahwa petugas Satuan Pelaksana TPU Zona 1 seperti di TPU Karet Bivak bekerja sesuai prosedural. Bila ada ahli waris ingin memakamkan keluarganya dengan sistem tumpang tindih. Maka harus membawa surat atas nama ahli waris pertama.

“Jadi walaupun di makam itu jenazahnya ada tiga atau empat atau lima.Tetap aja ahli warisnya hanya satu. Jadi kalau nantinya makamnya mau ditumpangi lagi. Nah, si ahli waris itu harus datang,” tuturnya.

Kondisi tumpang tindih makam sudah jadi pemandangan biasa di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. (Foto: PARBOABOA/Andre Simanungkalit)

“Kalau yang tidak satu keluarga harus bikin surat kuasa. Surat kuasa itu dasar kita untuk memperkuat bahwa jenazah, yang bukan keluarga dimakamkan di liang kubur keluarga si ahli waris. Itu pun kita lihat ahli warisnya siapa? Jadi si ahli waris yang memberikan surat kuasa,” tambahnya lagi.

Selain itu, TPU Karet Bivak memiliki sebanyak 60 ribuan petak makam. Uniknya, juga tersedia petak khusus makam bagi keluarga tidak mampu. Cukup membuat syarat Surat Keterangan Tidak Mampu. Maka tidak ada retribusi.

Pandangan Ahli Agama Sistem Makam Tumpang

Makam tumpang adalah proses pemakaman dengan cara menumpuk jenazah di dalam satu liang lahat. Lantas bagaimana ahli agama kalangan Muslim maupun Non Muslim memandang sistem makam tumpang yang sudah terjadi di kota-kota di Indonesia.

Pendeta Resort HKBP Sutoyo, Sawari Togatorop, Sm.Th memandang, hal itu boleh-boleh saja. Menurutnya, bila dari agama enggak ada masalah. Hanya saja, ia berpesan supaya bila keluarga yang dikubur dengan sistem makam tumpang tidak dari keluarganya. Supaya tidak saling konflik ke depannya.

“Itu boleh-boleh saja kalau dari agama enggak masalah. Tapi nanti keluarga yang ada di situ dengan yang dikubur ini nanti yang menjadi konflik ke depannya. Itu saja yang perlu dijaga,” ujarnya kepada parboaboa.com, Minggu 19 Maret 2023.

“Tapi kalau keluarga itu enggak masalah. Contohnya suami istri, orang tua dengan anaknya ada beberapa kali saya mengurus memang ada. Tapi kalau sudut dari pandangan agama tidak ada yang melanggar,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Ustad Firdaus, 48 tahun, menjelaskan bahwa pemakaman jenazah yang sudah lama tidak terurus lagi. Lalu makam ditimbun dengan jenazah baru hukumnya diperbolehkan.

“Kalau darurat tidak apa-apa, misalnya darurat itu sudah tidak ada lahan yang lain atau yang dimakamkan pertama sudah terlalu lama atau cuman tinggal ada tulang-tulangnya. Maka boleh begitu,” tuturnya menjelaskan kepada parbobaboa.com di Masjid Nurul Hidayah Jalan. KRT. Radjiman Wd, Kampung Pedurenan, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 18 Maret 2023.

“Enggak ada masalah, manusiakan terbuat dari tanah dan kembali ke tanah. Enggak ada urusannya sama saudara. Jadi jasad manusia wajar kembali ke tanah. Karena rohnya sudah diambil ke alam barzah atau alam kubur. Kalau jasad enggak saudara enggak apa-apa. Kalau dia sama-sama se-Islam saudara seagama boleh,” tuturnya bijak.

Reporter : Andre Simanungkalit dan Apri Siagian

Editor: Fery Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS