3 Masalah Jika Terlilit Utang Pinjaman Online

Ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Pikiran Rakyat)

PARBOABOA, Jakarta - Pinjaman online kini menjadi salah satu jalan cepat bagi sebagian orang yang ingin mengajukan pinjaman. Kemudahan mendapatkan pinjaman membuat orang tergiur untuk mengajukan pinjaman. Dibanding dengan pinjaman konvensional Bank maupun koperasi yang harus adanya agunan dan proses yang cukup panjang. Bagaimana tidak, tidak sampai hitungan jam setelah pinjaman diajukan melalui aplikasi, sejumlah uang berhasil masuk ke rekening nasabah.

Namun di balik semua kemudahan ini, perlu diketahui pinjaman online atau pinjol juga memiliki beberapa risiko, seperti misalnya gagal bayar pinjaman.

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut ini beberapa masalah jika terlilit pinjaman online: 

Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman, masyarakat yang mengajukan pinjaman pasti akan dimintai data pribadi. Data-data tersebut misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji. Syarat ini untuk perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

OJK menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb)

Catatan debitur di SLIK dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Informasi yang dipertukarkan di antaranya identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berakibat tidak bisa mendapatkan fasilitas keuangan dari perusahaan perbankan atau lembaga keuangan manapun.

Denda dan bunga yang menumpuk

Salah satu keluhan yang sering diutarakan debitur ialah bunga yang besar. Selain bunga, denda keterlambatan juga kerap kali jadi hal yang dikeluhkan debitur.

Saat debitur telat membayar pinjaman, denda pinjaman pun segera berlaku. Jika pinjaman dan denda tidak segera dibayarkan, beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin besar.

Salah satu solusinya mungkin bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu, nominal cicilan menjadi terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

Sebagai informasi berdasarkan aturan OJK bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8% per harinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Penagihan oleh Debt collector

Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI).

Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim kolektor akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi, aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar pasti terganggu.

Sebelumnya OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan pinjol adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan juga maksimal 100% dari total pokok pinjaman. Namun tetap debitur mempunyai kewajiban untuk membayar pinjamannya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS