3 Petani Pakel Banyuwangi Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Potret warga Pakel, Banyuwangi yang tengah bersiaga menjaga tanahnya usai mendapat kabar jika pihak kepolisian akan datang untuk mememriksa terkait adanya dugaan penebangan kayu, Selasa (29/11/2022). (Foto: Instagram/rukunpakel)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tiga petani Pakel, Banyuwangi dengan Nomor: S. Pgl/174/RES. 1.24/2023/Ditreskrimum atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Informasi yang diterima Parboaboa dari Rukun Tani Sumberejo Pakel menyebut, tiga orang yang dikriminalisasi Mulyadi selaku kepala desa, Suwarno Kepala Dusun Durenan, dan Untung Kepala Dusun Taman Glugo. Mereka jadi tersangka dan dikenai pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Masih berdasarkan informasi Rukun Tani Sumberejo Pakel, peristiwa ini bermula pada 14 Januari 2023 pukul 28.30 WIB, lima warga Pakel yakni Mulyadi, Pak Suwarno, Untung, Ponari, dan Hariri berangkat menggunakan mobil desa jenis APV putih menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Di tengah perjalanan pukul 19.30 WIB, mobil yang ditumpangi kelimanya mendadak mengurangi kecepatan. Ada mobil berwarna hitam yang berada di depan mereka diduga secara sengaja menghentikan kendaraannya.

Muncul dua mobil asing berwarna hitam dan putih yang merangsek mendekat dengan menutup jalan agar kelimanya tidak bisa melarikan diri. Sekitar enam orang tak dikenal meminta mereka semua yang berada di mobil desa untuk turun.

Saat itu tanpa aba-aba dan menjelaskan apa masalahnya, tiga orang yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung langsung digiring masuk ke mobil yang berada di belakang mobil desa. Sang sopir, Hariri diminta mengendarai mobil desa dengan dikawal oleh empat orang. Sedangkan untuk Ponari ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian.

Tuntutan Warga

Usai tiga orang itu ditangkapnya, warga menuntut Polda Jawa Timur untuk melepaskan mereka, karena kasus yang menjerat ketiganya dianggap tidak jelas detik tuduhan menyebarkan berita bohong.

Staf Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman, Herdi Hamzah lewat keterangan videonya menganggap tiga orang warga desa ditangkap dengan tuduhan kepolisian mengada-ngada.

"Bagaimana mungkin warga Desa Pakel yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya, justru dihadapkan dengan kriminalisasi. Tindakan ini membangkitkan memori kolektif orde baru menindas dan memperlakukan rakyat dan petani sewenang-wenang. Bebaskan warga Desa Pakel," katanya lewat keterangan video.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS