Ada Kesalahan di 8 Isi Buku PAI Madrasah, Kemenag Kirim Tim untuk Lakukan Klarifikasi

Kementerian Agama (Kemenag) tindaklanjuti temuan kesahan dalam isi materi buku pelajaran Pendidik Agama Islam (PAI) di Madrasah. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta - Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK ​​IAI Nata) menemukan kesalahan dalam isi materi 8 buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut MLK IAI Nata, ke-8 buku pelajaran ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan non-pemerintah.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Agama membentuk tim khusus guna mengklarifikasi materi koreksi di buku PAI itu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Moh Ishom di Jakarta pada Selasa (8/8/2023).

Ishom menyatakan bahwa pembentukan tim khusus itu merupakan tindaklanjut dari pihaknya terkait temuan MLK IAI Nata.

Dia mengatakan, tim yang sudah dibentuk ini selanjutnya akan dikirim ke lapangan untuk mendalami soal konten buku PAI di Madrasah.

Menurutnya, hasil temuan dari MLK IAI Nata itu akan menjadi bahan pertimbangan Kemenag dalam mengambil kebijakan soal buku tersebut.

Namun, Ishom menyatakan jika pengambilan kebijakan ini bukan terkait materi rukun salat Jumat seperti yang diperlihatkan, melainkan tentang materi rukun khutbah Jumat.

Di sisi lain, Kepala Balitbangdiklat Kemenag, Suyitno juga buka suara soal kesalahan dalam materi buku PAI ini.

Dia menuturkan, sebagai respon cepat atas hal itu, Kemenag akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kab. SampangJawa Timur.

Suyitno menjelaskan, tujuan dari dilakukannya FGD adalah untuk menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dari penemuan kesalahan dalam buku PAI.

Dalam kesempatan yang sama, dia menyadari bahwa tugas pengawasan terhadap buku pelajaran agama Islam membutuhkan partisipasi dari masyarakat.

Oleh karena itu, Suyitno meminta kepada masyarakat termasuk pihak penerbit untuk berkolaborasi dalam mengawasi buku-buku pendidikan yang beredar di sekolah.

Informasi tambahan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurusi berbagai buku pendidikan agama.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS