Keberadaan Taman Median Kota Pematangsiantar, Pengamat: Tidak Sesuai Aturan

Median jalan Kota Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja yang ditanami pohon-pohon besar dan tidak sesuai aturan (Foto: PARBOABOA/ Ronald Sibuea).

PARBOABOA, Pematangsiantar – Konsep pembangunan median jalan kerap dikeluhkan masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Kota Pematangsiantar, misalnya keberadaan taman median dinilai melanggar aturan dan berpotensi mencelakai pengendara.

Beberapa taman median bahkan ditanami pohon berbatang besar dan didesain tidak sesuai aturannya.

Dalam Lampiran Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, lebar media jalan paling kecil berukuran 1,5 meter dan ditinggikan setinggi kereb untuk kecepatan rencana 60km/jam dengan ketentuan lebar bahu dalam (0,5 meter), bangunan pemisah setinggi kereb (0,5 meter), dan bahu dalam (0,5 meter).

Namun, dalam penerapannya, median jalan di Pematangsiantar tidak memenuhi spesifikasi di atas.

Pengamat Tata Ruang, Reinward Simanjuntak menganggap pembangunan median jalan di Pematangsiantar gagal dan tidak sesuai aturan.

“Mereka tidak paham aturan dan teknis pembangunannya,” ungkap Reinward kepada Parboaboa, Kamis (18/07/2024).

Menurut Reinward, pembangunan median jalan, terutama taman median tidak dimulai dengan riset dan pemahaman yang baik tentang definisi dan arti median jalan.

Menurut Lampiran Permen Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, tanaman yang ditanami di median jalan hanya berfungsi sebagai penahan silau lampu kendaraan dengan ketentuan:

a.      tanaman perdu;

b.      ditanam rapat;

c.      ketinggian 1,5 meter;

d.      bermassa daun padat.

Beberapa jenis tanaman yang disarankan pun berupa bogenvil (Bogenvillea sp.), kembang sepatu (Hibiscus rosasinsensis), oleander (Netrium oleander), dan nusa indah (Mussaenda sp.).

Reinward menambahkan, ketidakpahaman dinas terkait menjadi salah satu masalah dalam pembangunan median jalan di Kota Pematangsiantar.

“Kita lihat kota-kota maju yang sudah menerapkan aturan dengan baik. Kenapa ga kita ikuti?” sambung Reinward.

Median jalan di Kota Pematangsiantar dinilai Reinward justru merusak estetika kota dan cenderung mencelakai pengendara.

“Lihat saja, dibuat pot besar, didesain bentuk dengan banyak siku (sudut), pohon yang ditanam juga pohon besar yang bisa menutup pandangan pengendara lain,” ucap Reinward.

Ia berharap, segala pembangunan di Kota Pematangsiantar benar-benar dikaji dengan baik dan dengan campur tangan ahli, bukan sekadar asal jadi.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi mengungkapkan median jalan memiliki fungsi sebagai pemisah dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah. 

Tujuannya adalah meminimalisir konflik lalu lintas sehingga meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) jalan yang mencakup aksesibilitas, mobilitas, keselamatan lalu lintas, dan mencapai kecepatan rencana pada jalan tersebut. 

“Sebenarnya, taman median jalan yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) harus memenuhi estetika dan tidak mengganggu jarak pandang pengendara,” ungkap Musa kepada Parboaboa, Senin (22/7/2024).

Musa menambahkan, taman median juga seharusnya didominasi dengan tanaman yang tertata dan pemilihan tanaman yang sesuai dengan mempertimbangkan ukuran dan jenis tanaman. 

Tujuannya, ungkap Musa, adalah meminimalisir adanya konstruksi bangunan di median yang berisiko mengganggu keselamatan pengendara. 

Karena itu, “taman median jangan menjadi hambatan samping dalam istilah teknisnya,” tegasnya.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS