PARBOABOA, Jakarta - Kementrian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana untuk melarang penjualan minyak goreng curah yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan pembatalan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya adalah pandemi Covid-19 masih membayangi ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang mengalami penurunan produksi.
Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi kondisi tersebut, pemerintah akan membantu pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dengan mengizinkan peredaran minyak goreng curah.
“Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12).
Alasan lainnya karena harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang masih tinggi.
"Dengan pertimbangan itu, penjualan minyak goreng tetap bisa dijual dalam bentuk curah maupun kemasan," lanjutnya.
Meski tidak lagi melarang peredaran minyak curah, pemerintah akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar dapat beralih untuk memggunakan minyak goreng dalam kemasan.
"Pendekatannya nggak akan pakai regulasi lagi. Kita lebih arah ke edukasi untuk melakukan pilihan dengan benar kepada masyarakat. Kalau nanti masyarakat tidak memilih minyak goreng curah kan akhirnya produsen menyesuaikan," tutupnya.
Alasan Pelarangan Minyak Goreng
Sebelumnya Kemendag menyebutkan bahwa minyak goreng curah akan dilarang peredarannya pada 1 Januari 2022 mendatang, pelarangan ini diatur dalam Permendag Nomor 36 tahun 2022.
Ada sejumlah alasan yang melatar belakangi pelarangan tersebut yaitu mengenai harga minyak goreng curah yang sangat mudah terdampak CPO. Berbeda dengan minyak goreng dalam kemasan yang dapat disimpan dalam jangka panjang.
Kemudian mengenai kehigenisan produk, pengemasan minyak goreng curah juga tidak terjamin. Dikawatirkan bahwa minyak yang dijual telah dicampur dengan minyak bekas dan bahan-bahan lain.
Indonesia dan Bangladesh merupakan dua negara di dunia yang masih mempergunakan minyak goreng curah.
Atas sejumlah pertimbangan itulah Kemendag awalnya berencana melarang peredaran minyak goreng curah. Namun Kemendag secara resmi telah membatalkan aturan tersebut.
Editor: -