Anies Baswedan Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Anies Baswedan Sosialisasi RDTR 2022. (Foto: Merdeka.com)

PARBOABOA, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga untuk membangun rumah hingga empat lantai.  Izin pembangunan rumah tinggal hingga empat lantai ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR) DKI Jakarta.

"RDTR 2022 rumah tinggal dapat dibangun hingga empat lantai," jelas Anies saat mengadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Kebijakan baru ini menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), yang mengatur tentang pembangunan rumah hanya boleh 1 atau 2 lantai.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," lanjut Anies.

Anies berharap dengan adanya RDTR ini masyarakat dapat membangun rumah tinggal hingga empat lantai dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi lahan dan multi family ownership (kepemilikan bersama) atas satu bangunan (rumah flat).

"Ini akan punya dampak cukup besar. Nantinya, Jakarta tidak flat, meningkat penduduknya nilai lahannya tinggi," ujar Anies.

Poin lain yang diatur RDTR 2022 adalah tentang perkampungan di DKI Jakarta. Anies menyatakan, akan ada penyesuaian zonasi di 21 kampung prioritas.

"Kampung bagian dari kota ini dan ciri khas Indonesia. Sekarang kampung diakui dan dimungkinkan tumbuh berdaya sehingga nanti kita punya kampung yang sehat," jelas Anies.

Anies mengatakan, bahwa kampung kota tidak diakui dalam RDTR 2014. Dia menilai zonasi tidak sesuai dengan kondisi terbangun serta adanya ketidakpastian kapan dilakukannya pembebasan lahan yang dianggap telah memasung warga.

"Yang harus dihilangkan itu kumuhnya, yang harus dihilangkan itu tidak sehatnya," tambah Anies.

Terakhir, Anies menjelaskan penyebab adanya RDTR 2022 ini merupakan dampak dari permasalahan di Jakarta, seperti banyaknya kendaraan bermotor yang mencapai 19,5 juta unit, adanya segrasi dan ketimpangan, perdikat kota dengan polusi paling tinggi pada 2018 serta seringnya terjadi banjir besar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS