Bawaslu Gandeng Polisi dan BNN dalam Upaya Pemilu Bebas Narkoba

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba di Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu 24 Mei 2023. (Foto: Bawaslu)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng pihak kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya membebaskan Pemilihan Umum (Pemilu) dari keterkaitan narkoba.

Dilansir dari bawaslu.go.id, pernyataan ini Rahmat sampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Selain Polisi dan BNN, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam verifikasi faktual terhadap calon peserta pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, upaya ini dilakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran dari peserta pemilu dan pilkada yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika.

Adapun tujuan koordinasi ini guna mengetahui apakah terdapat riwayat penyalahgunaan narkotika dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik calon peserta pemilu.

Namun, kata Bagja, ada sedikit masalah dalam lampiran SKCK para calon anggota legislatif.

Masalah itu berupa penyampaian SKCK yang dilampirkan saat proses masa pendaftaran berakhir.

Di mana, pihak KPU pun tak dengan segera melakukan verifikasi terhadap surat keterangan yang dilampirkan oleh para caleg tersebut.

Sementara itu, lanjut dia, bagi caleg yang kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dicoret dari daftar peserta pemilu.

Kendati demikian, pencoretan itu tak bisa langsung dilakukan oleh Bawaslu karena harus menunggu hasil persidangan, apakah yang bersangkutan divonis dengan memiliki kekuatan hukum tetap atau menjadi terpidana.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS