BLT BBM Sudah Cair, Simak Cara Mendapatkannya dan Syaratnya Apa Saja!

PT Pos Indonesia memberikan BLT BBM kepada penerima bantuan (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

PARBOABOA, Jakarta - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan bantuan sosial (bansos) tambahan dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat ditengah kenaikan harga berbagai kebutuhan akibat adanya pengaruh inflasi.

Masyarakat penerima BLT BBM mendapatkan bansos senilai Rp600.000 yang cair dalam dua tahap. Karena dicairkan dalam dua tahap, maka penerima BLT BBM tidak mendapatkan bansos Rp600.000 sekaligus melainkan hanya Rp300.000.

Sebelumnya, penerima bantuan dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT BBM dengan cara cek pada laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Masyarakat yang belum mengetahui perihal bansos tersebut tentu bertanya-tanya, BLT BBM cair lewat apa dan apa saja persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mencairkan bansos Rp600.000.

Untuk diketahui, sebagaimana disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani, BLT BBM dicairkan lewat PT Pos Indonesia guna mempercepat proses penyaluran bansos kepada penerima bantuan.

Persyaratan dokumen yang diperlukan saat hendak mencairkan BLT BBM terdiri dari:

    KK asli dan salinannya;
    KTP asli dan salinannya;
    Undangan pencairan BLT BBM September 2022 yang sebelumnya diberikan lewat RT/RW setempat;
    Kartu vaksin tahap 2 atau booster.

Selanjutnya, penerima bantuan bisa mencairkan BLT BBM dengan cara:

    Datang ke Kantor Pos sesuai alamat atau keterangan yang tertera di kartu undangan;
    Ambil nomor antrean kemudian tunggu sampai nomor antrean dipanggil;
    Setelah itu, petugas akan membantu mengisi berita acara pencairan BLT BBM.
    Selanjutnya, penerima diambil gambarnya sembari memegang uang bansos Rp300.000 untuk laporan ke Kemensos bahwa dana sudah disalurkan ke penerima.
    Setelah semua tahapan di atas selesai, penerima bisa membawa pulang dana bantuan BLT BBM.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS