parboaboa

Cara Hitung Upah Lembur Kerja Saat Libur Nasional

Rini | Ekonomi | 06-05-2022

Ilustrasi tanggal merah di kalender (dok Tribun Jogja)

 

PARBOABOA, Pematangsiantar - Libur nasional seperti libur Lebaran dan libur keagamaan lainnya tentunya sangat dinantikan oleh seluruh pekerja. Untuk Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah menetapkan tanggal 29 April, kemudian tanggal 4-6 Mei sebagai libur nasional.

Namun tak semua pekerja dapat menikmati libur nasional ini, karena tuntutan pekerjaan. Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, pelayanan jasa transportasi, usaha pariwisata, media massa, Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan bahan bakar minyak, dan gas bumi harus terus beroperasi bahkan di hari libur nasional, sehingga karyawan harus bekerja seperti biasa.

Bekerja pada hari libur nasional termasuk dalam hitungan kerja lembur. Sehingga upah yang diterima pekerja yang bersangkutan harus dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cara Menghitung Upah Lembur

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, penghitungan upah lembur dapat dilakukan dengan cara berikut:

(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar Upah Sesuai Aturan

Perusahaan diwajibkan untuk membayar upah lembur pekerja seperti aturan yang berlaku diatas. Jika perusahaan mengabaikan perhitungan upah lembur, dapat dikenakan sanksi kurungan atau dikenakan denda.

Hal ini tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja, dimana pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dapat terkena sanksi pidana paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau dikenakan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Editor : -

Tag : #upah lembur    #hari libur nasional    #ekonomi    #kerja di hari libur    #cara hitung upah lembur   

BACA JUGA

BERITA TERBARU