Ketahui Cara Memperbaharui Rekening BSU Tahap 3

ILustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 (Foto: Parboaboa/ Silvia)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap ketiga sejak, Senin (26/9) lalu. Namun, tak sedikit para penerima yang masih terkendala dalam mencairkan dana bantuan tersebut.

Ada banyak penyebab yang dapat mempengaruhi BSU gagal tersalurkan atau dicairkan. Salah satunya seperti nomor rekening penerima yang mengalami masalah, seperti tidak valid saat didaftarkan ke sistem, belum diperbaharui, atau tidak aktif.

Oleh karena itu, para penerima manfaat bantuan ini sebaiknya harus memastikan dan melakukan update rekening sesegera mungkin. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengupdate rekening BSU.

Cara Update Rekening BSU

Mengutip dari akun Twitter resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), cara update rekening BSU ini dapat dilakukan melalui bagian personalia perusahaan atau kepada BPJS Ketenagakerjaan.

1. Update Rekening BSU di HRD/Personalia

Penerima manfaat BSU dapat menyampaikan pemutakhiran atau pembaruan data rekening melalui HRD/personalia perusahaan. Namun sebelum itu, para penerima bantuan telah mendaftarkan nomor rekening dari Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Setelah itu, pihak HRD yang telah menerima data rekening terbaru penerima akan meneruskan proses tersebut ke pihak BPJS Ketenagakerjaan agar dan bantuan di salurkan ke rekening terbaru.

2. Update Rekening BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Cara yang satu ini bisa penerima lakukan sendiri secara online. Namun begitu, cara ini hanya bisa dilakukan apabila Kamu benar-benar masuk kriteria penerima manfaat BSU 2022 dari Kemenaker.

Berikut ini adalah cara-cara yang bisa dilakukan untuk update rekening BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email terbaru yang aktif.
  • Klik Lanjutkan.
  • Apabila Anda termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul keterangan tertulis seperti berikut: "Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
  • Lanjut untuk masukkan nomor rekening Bank Himbara dan pastikan nomor tersebut aktif serta atas nama Anda sendiri.
  • Masukkan nomor kepesertaan BPJamsostek, nama bank, nama rekening, nomor rekening.
  • Klik Kirim Data.
  • Sampai tahap ini, update rekening BSU Anda telah selesai.
  • Setelah itu, penerima manfaat tinggal menunggu waktu untuk proses pencairan dana BSU ke nomor rekening terdaftar.

Untuk diketahui, program BSU 2022 hanya akan diberikan satu kali senilai Rp600 ribu kepada para pekerja/buruh yang telah masuk dalam kriteria penerima manfaat. Berdasarkan Permenaker No.10 Tahun 2022, syarat penerima BSU yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS