PARBOABOA,
Siantar – BLT (Bantuan Langsung Tunai) subsidi gaji sudah cair ke
rekening pekerja mulai Kamis (12/8). Penerima mendapatkan bantuan untuk dua
bulan secara sekaligus yaitu Rp1 juta.
Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja
atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mencairkan dana untuk
BLT gaji sebesar Rp947,49 miliar. Uang tersebut dicairkan kepada rekening
Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI
Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut
caranya untuk tahu apakah Anda terdaftar dalam penerima BLT gaji:
1. Calon penerima tinggal membuka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih bantuan subsidi upah
3. Cari bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima
BSU?'
4. Isi kolom yang perlu diisi yakni NIK, nama lengkap dan
lahir
5. Isi kode CAPTCHA
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Hasil akan keluar apakah Anda masuk sebagai penerima BLT
atau tidak.
Diketahui, subsidi upah akan disalurkan kepada sekitar 8
juta buruh. Masing-masing buruh akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan
selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp1 juta.
Syarat
penerima BLT subsidi gaji yang perlu diperhatikan:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Anggota aktif program jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
3. Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp3,5 juta.
4. Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3
dan Level 4.