Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Begini Caranya!

ilustrasi

PARBOABOA, Siantar – BLT (Bantuan Langsung Tunai) subsidi gaji sudah cair ke rekening pekerja mulai Kamis (12/8). Penerima mendapatkan bantuan untuk dua bulan secara sekaligus yaitu Rp1 juta.

Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Keuangan sebelumnya telah mencairkan dana untuk BLT gaji sebesar Rp947,49 miliar. Uang tersebut dicairkan kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berikut caranya untuk tahu apakah Anda terdaftar dalam penerima BLT gaji:

1. Calon penerima tinggal membuka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih bantuan subsidi upah

3. Cari bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'

4. Isi kolom yang perlu diisi yakni NIK, nama lengkap dan lahir

5. Isi kode CAPTCHA

6. Klik 'Lanjutkan'

7. Hasil akan keluar apakah Anda masuk sebagai penerima BLT atau tidak.

Diketahui, subsidi upah akan disalurkan kepada sekitar 8 juta buruh. Masing-masing buruh akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp1 juta.

Syarat penerima BLT subsidi gaji yang perlu diperhatikan:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

3. Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp3,5 juta.

4. Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS