parboaboa

Deretan Insentif Fiskal Kendaraan Listrik, Ada Super Deduction Tax Hingga 300 Persen

Sondang | Ekonomi | 20-03-2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa insentif fiskal untuk kendaraan listrik akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik. (Foto: Instagram @smindrawati)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa insentif fiskal untuk kendaraan listrik akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Insentif fiskal yang diberikan mencakup beberapa hal. Pertama, ada tax holiday selama 20 tahun bagi perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

Kedua, ada super deduction tax hingga 300 persen atas penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik.

Ketiga, PPN (pajak pertambahan nilai) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai. Hal ini dinilai akan membantu memangkas biaya produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Keempat, pemerintah akan memberikan pengurangan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah) mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin hingga 0 persen.

Kelima, ada pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD) dan pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD).

Terakhir, ada pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

"Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang tekah diberikan untuk kenderaan listrik selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, 18 persen untuk harga jual motor listrik," kata Sri Mulyani dalam konferens pers di Kementerian Koordinator Martim dan Investasi, Senin (20/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menambahkan, insentif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat ke atas, termasuk bus, akan diumumkan pada 1 April mendatang.

"Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3).

Dengan adanya insentif fiskal ini, Luhut berharap transportasi RI dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia.

Editor : Sondang

Tag : #Kendaraan Listrik    #Insentif Fiskal    #Ekonomi    #Kemenkeu    #Sri Mulyani   

BACA JUGA

BERITA TERBARU