parboaboa

Derita Buruh Semarang Imbas Pengesahan UU Cipta Kerja

Maesa | Nasional | 01-05-2023

Irnawati (tengah) salah satu massa aksi asal Semarang yang mengikuti May Day di Jakarta pada Senin, 1 Mei 2023. (Foto: PARBOABOA/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Salah seorang peserta aksi May Day, Irnawati (52) dengan penuh semangat mengikuti long march dari area Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta Pusat bersama rekan seperjuangannya pada Senin, (01/05/2023).

Irna, sapaan akrabnya merupakan buruh garmen yang bekerja di PT Morich Indo Fashion, Semarang, Jawa Tengah.

Ibu dari 4 orang anak ini telah bekerja selama 30 tahun di perusahaan tersebut. Namun, sejak Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, kenyamanan bekerja yang selama ini ia rasakan kandas.

Irna tak lagi memiliki hak cuti, seperti cuti haid, cuti sakit, izin dan lain sebagainya dikarenakan kebijakan dari UU Ciptaker.

Kebijakan ‘no work no pay’ yang telah disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah juga turut memberatkan Irna serta rekan kerjanya.

Di sela-sela long march, ia berkisah kepada Parboaboa jika sebelumnya, sebanyak 900 buruh garmen di perusahaan tempat ia mengais rezeki di liburkan selama beberapa waktu oleh perusahaan.

Tetapi, PT Morich tak memberikan gaji kepada para pekerja yang diliburkan itu karena mengacu pada kebijakan no work no pay.

“Seperti di perusahaan saya, kemarin saja yang diliburkan banyak, ada 900 orang ya, itu enggak digaji. Satu bulan, tiga minggu itu enggak digaji,” kata Irna, Senin.

Kendati demikian, Irna bersyukur jika PT Morich masih memberikan BPJS Ketenagakerjaan serta asuransi kesehatan bagi karyawannya.

“Asuransi ya, asuransi kesehatan itu sama BPJS Ketenagakerjaan masih ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Irna juga berkisah soal upah lembur yang tak menentu.

“Jam lembur itu cara penghitungannya itu enggak sesuai gitu. Kadang kurang, kadang pernah beberapa bulan itu lembur enggak digaji, enggak dibayar lembur gitu, enggak dihitung, pernah,” ucapnya.

Irnawati menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan demo, menuntut hak upah dari lembur tersebut.

Upah lembur itu kemudian dibayarkan oleh perusahaan, namun sangat disayangkan, tindakan serupa kembali dilakukan oleh PT Morich Indo Fashion.

“Tuntutan kami, hak kami itu dikembalikan sepenuhnya, tapi ya cuma sebentar saja, lalu kembali seperti semula,” tuturnya.

Ketika disinggung soal Tunjangan Hari Raya (THR), perempuan yang telah memiliki cucu ini mengaku masih menerima hal tersebut.

Adapun THR yang ia terima adalah senilai Rp2,5 juta, sesuai dengan gaji yang ia terima jika satu bulan penuh bekerja.

“Dapat (THR), Rp2,5,” ungkapnya.

Di samping itu, ia berharap bahwa pemerintah dapat melunakan hatinya untuk mengabulkan permohonan para buruh, yakni menghapus UU Ciptaker.

“UU Cipta Kerja harus dihapuskan, karena itu meresahkan seluruh karyawan,” harapnya.

No work no pay juga dihapuskan. Karena baru beberapa bulan ini seperti itu. Dulu-dulu enggak ada kok. Dulu tuh nyaman, sejak ada UU Cipta Kerja itu, terasa tidak nyaman seluruh buruh, itu pasti,” sambungnya.

Irna juga turut berharap bahwa siapapun nanti yang terpilih menjadi presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

“Sesudah Bapak Jokowi atau yang nanti pengganti ya mudah-mudahan semua rakyat Indonesia bisa sejahtera,” tandasnya.

Editor : Maesa

Tag : #hari buruh    #may day    #nasional    #buruh semarang    #uu ciptaker    #no work no pay    #buruh germen   

BACA JUGA

BERITA TERBARU