Dibebaskan Malam Ini, Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan

Dibebaskan Malam Ini, Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan.

PARBOABOA, Jakarta - Razman Arif Nasution, Pengacara Dokter Richard Lee mendampingi pembebasan kliennya pasca-ditangkap terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti penyitaan di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Malam ini klien saya tak ditahan dan atensi Pak Kapolri dan atas perintah Pak Kapolri klien saya tak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di Pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau akun orang lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya pada wartawan pada Kamis (12/8).

Pihaknya belum memikirkan tentang pengajuan praperadilan atas penangkapan Richard Lee dalam kasus ilegal akses bukti penyitaan itu. Dia pun sudah bertemu pejabat Polda Metro Jaya, seperti Dirkrimsus hingga Kasubdit Cyber, yang mana menjadi kewajibannya selaku pengacara bertanya tentang apa yang disangkakan pada kliennya.

"Setelah berdiskusi disepakati klien saya tak ditahan. Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi pun untuk tak dilakukan penahanan, tentunya prosedur administrasi tahapan-tahapannya dan pendekatan hukumnya harus terpenuhi karena itu saya juga terika kasih," tuturnya.

Sedangkan terkait laporan Kartika Putri tentang pencemaran nama baik, kata dia, kliennya hingga saat ini belum berstatus tersangka dan kasusnya pun masih dalam proses penyidikan. Begitu juga dengan laporan kliennya, Richard Lee dan David Lee di Polda Sumatera Selatan itu juga masih dalam proses penanganan dan bakal dilakukan gelar perkara.

"Kami harap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari cara penyelesaian dan perdamaian, semoga dengan kejadian ini ada hikmah terbaik dan inilah keinginan kita semua bahwa tak ada yang terciderai, saya profesional, polisi profesinal, korban klien tak ada yang harus menanggung semuanya," terangnya.

Selain tak ditahan, tambahnya, kliennya pun tak diharuskan wajib lapor lantaran Richard tak melakukan kejahatan yang luar biasa dan tak ada yang berbahaya. Ke depan, kliennya mungkin bakal dipanggil polisi untuk diperiksa dan di BAP sesuai peraturan hingga akhirnya berkas kasusnya itu akan dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Jakarta.

"Insya Allah akan baik-baik saja dan kami juga optimis urusan Kartika Putri juga akan selesai. (Alasan tak ditahan) klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif, video beredar dia kooperatif, ketika dimintai keterangan semuanya juga dilakukan dengan baik, jadi dasar ini maka tidak ditahan," katanya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS