DPR Dukung Kejagung Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy Dkk

Potret Mario Dandy tengah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. (Foto: Instagram/Poldametrojaya)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice (RJ), di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Pasalnya, Sahroni menilai jika perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario,” kata Ahmad Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/03/2023).

Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” sambungnya.

Sahroni mengakui bahwa mekanisme penawaran RJ telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelasnya.

Oleh karenanya, politisi dari fraksi Partai NasDem ini memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

“Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menutup peluang penggunaan restorative justice (keadilan restoratif) untuk tersangka penganiayaan, Mario Dandy dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jika penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak layak mendapatkan restorative justice. Selain itu, pihaknya juga tidak akan menawarkan hal tersebut kepada pelaku.

"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apapun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/03/2023).

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS