parboaboa

DPR Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer 2023

Maesa | Nasional | 24-04-2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/04/2023). (Foto: Kementerian PAN-RB)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin memastikan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/04/2023).

Pernyataan itu Yanuar sampaikan guna merespon isu PHK tenaga honorer yang beredar di kalangan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," ucapnya.

Oleh karenanya, Yanuar mendesak agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas serius dalam menyikapi hal tersebut.

Pasalnya, kata dia, selama ini tenaga non ASN telah memberikan kontribusinya dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Maka, lanjutnya, memiliki kejelasan nasib merupakan salah satu hal penting untuk mereka.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," tuturnya.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas menegaskan jika penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dilakukan dengan 4 prinsip.

Perinsip yang pertama adalah menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," ucap Azwar Anas dalam keterangannya saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/04/2023).

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab, Anas menilai jika kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan telah sangat signifikan.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.

"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," tandasnya.

Editor : Maesa

Tag : #non asn    #phk massal    #nasional    #dpr    #menpan rb    #uu asn    #pemerintah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU