DPR sebut Harga Kelapa Sawit Tertekan DMO

Dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bertu Merlas minta Dirjen Anggaran Kemneterian Keuangan untuk memperhatikan harga kelapa sawit yang tertekan oleh DMO. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bertu Merlas menyebut jika harga kelapa sawit di Indonesia tertekan oleh kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Ia menilai harga awal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di level petani bisa mencapai harga yang lebih tinggi bila tak ada pungutan dan kebijakan DMO yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Bertu meminta agar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan perhatian lebih kepada hal tersebut.

“Sekarang ini harga TBS sampai ke pabrik harganya berapa? kalau tidak ada DMO, tidak ada pungutan maka mungkin harga sampai level petani itu bisa lebih tinggi. Oke lah kalau pungutan ini sebuah peraturan yang harus dipenuhi,” tutur Bertu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023).

“Kalau tentang DMO saya pernah dapat hitungan, bahwa tanpa DMO harga kelapa sawit itu 3.500/kg kalau dengan DMO tinggal Rp2.500, jadi kurang lebih ada selisih RP1.000,” sambungnya.

Bertu menegaskan bahwa DMO merupakan ‘alat’ untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Sayangnya kebijakan tersebut tak pandang bulu sehingga berimbas besar pada petani kecil.

“DMO itu untuk apa? untuk stabilisasi harga minyak goreng. Artinya petani tidak ini peduli (tidak memandang kategori petani), ini petani yang ribuan hektar, ratusan ribu hektar, maupun petani yang 2 hektar (atau) 1 hektar misalnya petani kecil. itu semuanya nge-charge setiap kilogramnya untuk subsidi minyak goreng itu Rp1.000 dari yang dihasilkan,” jelasnya.

Politikus Fraksi PKB itu menilai jika hal ini membuat para petani dengan lahan yang kecil terbebankan karena mereka memiliki kapasitas produksi yang tak besar dan pendapatan yang terbatas, namun masih harus menanggung dampak kebijakan dari DMO.

“Nah ini (mohon) keadilan Pak bagi para petani yang kecil yang 1 hektar (atau) 2 hektar yang dia cuma produksi 1 (atau) 2 ton per bulan misalnya. Nah ini artinya mereka mensubsidi minyak goreng itu sebesar Rp2.000.000,” pungkasnya.

Sekedar informasi, pada bulan Februari 2022 pemerintah menetapkan kenaikan DMO sebesar 50 persen hingga April mendatang.

Angka ini menaikan DMO sebelumnya dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton olahan kelapa sawit (CPO, olein dan minyak goreng) ke pasar lokal. Hal tersebut kemudian memberikan dampak dan tekanan bagi harga tandan buah segar sawit di tingkat petani.

Melalui kebijakan DMO ini eksportir bahan baku minyak sawit perlu memasok setidaknya 20 persen dari total volume ekspor untuk pemenuhan pasar dalam negeri. Dengan harga dalam negeri yang lebih rendah dari harga dunia, maka pabrik pengolahan kelapa sawit ikut menekan petani guna mendapatkan bahan baku yang lebih rendah pula. Hal inilah yang kemudian menjadi permasalahan di tingkat petani sawit.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS