parboaboa

Dua Oknum Polisi Penembak Anggota Dishub Makassar Divonis 20 Tahun Penjara

Krisna | Nasional | 07-01-2023

Majelis Hakim Memvonis dua oknum anggota brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus penembakkan terhadap anggota Dishub Makassar Najamuddin Sewang dengan hukum pidana 20 tahun penjara ( Foto: Kompas)

PARBOABOA, Makassar - Majelis Hakim Memvonis dua oknum anggota brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus penembakkan terhadap anggota Dishub Makassar Najamuddin Sewang dengan hukum pidana 20 tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Junicol Richard Fransine di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini Jumat (06/01/2023).

Hakim menilai dua oknum anggota Brimbob Polda Sulsel tersebut sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Walaupun, hukuman kedua terdakwa berbeda. Tapi, Hakim mengatakan kedua terbukti melanggar pasal 340 KHUP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pembunuhan Berencana. Di mana terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidan, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Sulaiman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," ujar Junicol dalam sidang.

Selain itu, untuk terdakwa Cherul Akmal divonis 20 tahun penajra oleh majelis hakim. Hukuman penjara, Cherul Akmal lebih tinggi dua tahun dibandingkan Sulaiman mengingat dalam kasus ini Cheurul merupakan eksekutor atau orang yang bertindak untuk menembak Najamuddin Sewang pada saat melintas di jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu (03/01/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelas Hakim.

Usai membacakan putusannya, Junicol mempersilakan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa Sulaiman untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan.

Tapi, untuk Chaerul Akmal yang tak didamping kuasa hukumnya mengatakan putusan hakim tersebut masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir yang mulia," jawab Chaerul Akmal saat ditanyai Hakim.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan mengaku puas dengan putusan hakim. Kakak almarhum Najamuddin Sewang, Juni Sewang mengatakan tak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, karena putusan M Asri, Sulaiman, maupun Chaerul Akmal.

"Saya rasa itu sudah putusan maksimal, Sulaiman juga saya kira sudah setimpal. Saya pribadi mewakili keluarga menerima putusan hakim ketua, dan kami tidak akan banding, sama dengan putusan M Asri, kami tidak akan banding," terang Juni usai sidang digelar.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Asri alias M Asri yang juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini lebih dahulu dibacakan vonisnya oleh majelis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara. Hanya saja, usai vonis tersebut dibacakan situasi sidang berubah menjadi ricuh.

Lantaran, keluarga antara terdakwa M Asri dan korban Najamuddin Sewang sama-sama tak terima putusan hakim. Keluarga Najamuddin Sewang sendiri menilai vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan. Sementara keluarga M Asri menilai putusan 13 tahun penjara tak pantas karena hanya ikut perintah atasannya yaitu almarhum Muhammad Iqbal Asnan, yang juga disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.

Sekedar informasi tambahan, awal mula terjadi pembunuhan berencana itu dari almarhum Muhammad Iqbal Asnan cemburu terhadap korban Najamuddin Sewang yang diisukan sering mengganggu istri sirihnya yaitu Rahmawati.

Karena terbakar api cemburu, almarhum Muhammad Iqbal Asnan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar nekad merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan M Asri, Chaerul, dan Sulaiman.

Berdasarkan keterangan ketiganya mengaku mendapat perintah dari Iqbal Asnan untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang. Dalam dakwaan, Muhammad Iqbal Asnan memerintah ajudannya, M Asri untuk mencari orang yang berani mengeksekusi Najamuddin. M Asri pun bertemu Sulaiman.

Namun Sulaiman mengaku tidak berani. Personel Brimob Polda Sulsel ini kemudian memanggil Chaerul, teman seangkatannya di Korps Baret Biru tersebut. Muhammad Iqbal Asna kemudian menjanjikan mereka uang ratusan juga jika misinya berhasil. Sulaiman pun meminjamkan pistolnya ke Chaerul. Lalu Chaerul yang mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar pada April 2022 lalu dan tewas.

Walaupun begitu, Muhammad Iqbal Asnan membantah telah membuat perintah membunuh Najamuddin Sewang. Dia mengaku agar Najamuddin Sewang diberi peringatan secara baik-baik, agar tidak mengganggu istri sirinya tersebut. Tapi, pembuktian belum selesaI, Muhammad Iqbal Asnan meninggal dunia karena sakit.

Editor : -

Tag : #penembak maut    #dua oknum brimob    #nasional    #pembunuhan berencana    #pegawai dishub makassar    #kasatpol pp makkasar    #sulawesi selat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU