Dunkin Donuts Dilaporkan ke Kemnaker karena Tak Bayar THR 2 Tahun

Gerai Dunkin Donuts (dok metro.us/Kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang wajib dilakukan setiap perusahaan kepada pekerja, setiap hari raya keagamaaan.

Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun berhak atas THR sebesar sebulan gaji. THR ini wajib diberikan secara kontan dan tidak boleh dicicil.

Untuk pencairan THR tahun 2022 saat Idulfitri kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Jika THR ini tidak dibayarkan, ada sanksi yang menanti para pengusaha, mulai dari sanksi administrastif hingga pemberlakuan denda.

Namun meski ada sanksi yang dapat menjerat pengusaha, tetap saja ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baru-baru ini terungkap jika pihak PT Dunkindo Lestari atau pemegang merek dagang Dunkin' Donuts tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja untuk tahun 2021 dan 2022.

Hal ini diungkap pekerja Dunkindo Lestari yang tergabung di Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) pada Rabu (16/5).  

ASPEK menjelaskan jika pihak manajemen Dunkin’ Donuts terlambat membayarkan THR tahun 2020. THR yang seharusnya dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya itu, malah baru cair pada Maret 2020.

Sayangnya meski pembayaran THR telah dilakukan, perusahan tidak membayarkan denda keterlambatan sebesar 5 persen yang seharusnya diterima pekerja.

Selain itu, ASPEK menyatakan untuk THR tahun 2021 dan tahun ini, masih ada yang belum dibayarkan perusahaan.

Atas keluhan tersebut, ASPEK meminta Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah untuk dapat menindaklanjuti aduan mereka dengan tegas.

"ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts," tulis ASPEK dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).

Selain masalah THR, pihak Dunkin’ Donuts juga dilaporkan telah merumahkan 35 orang karyawannya sejak 2020 lalu tanpa kepastian batas waktu. Kemudian perusahaan juga menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, padahal karyawan tersebut masih terikat hubungan kerja dengan Dunkin Donuts.

Atas kesewenang-wenangan perusahaan, ASPEK akan melakuan tindakan "Boikot Dunkin' Donuts!", sampai mereka menerima kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak.

"Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS