Eks Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo Divonis pada 24 Februari

Ilustrasi - Eks Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang juga terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J akan divonis pada Jumat (24/02/2023) di PN Jakarta Selatan. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang juga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan bakal divonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Chuck Putranto terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun vonis itu disampaikan usai Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (06/02/2023).

“Selanjutnya, agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan, dan majelis akan menyampaikan putusan ini Insya Allah pada Jumat 24 Februari 2023,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2023).

Dalam kasus ini, Chuck Putranto disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J. 

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai bahwa para terdakwa ini menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, guna menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Kemudian, atas perbuatannya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. 

Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu untuk Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS