Fakta-fakta Apotik Sabu di Bali yang Dikelola Satu Keluarga

Tersangka kasus apotek sabu di Bali (dok CNN Indonesia/ Kadafi)

PARBOABOA, Bali - Modus-modus baru pengedaran narkoba terus terjadi. Meski kerap digerebek dan terancam hukuman berat, para pengedar terus mencari cara baru untuk mengedarkan barang haram ini.

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan temuan “Apotek Sabu” di Bali. Sebagian masyarakat yang tak paham mungkin mengira ada apotek yang menjual sabu, namun ternyata tidak.

Jadi istilah Apotek Sabu ini diungkap Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Bali setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali.

Rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi, sekaligus tempat untuk mengonsumsi sabu. Rumah tersebutlah yang dinamai Apotek Sabu.  

"Kasus ini sistem jaringannya menggunakan sistem Apotek. Artinya, mereka menjual langsung ibaratnya sebuah apotek. Mereka, menjual langsung kepada pemakainya di tempat. Dan juga disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya," ujar Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar, Rabu (1/6).

Apotek sabu ini ternyata di kelola oleh satu keluarga, yang dikendalikan oleh Tom (50), seorang mantan narapidana dalam kasus togel.

Kemudian anak Tom, AM bertugas sebagai penjaga Apotek Sabu dan pengendali transaksi, KLS sebagai pemantau pembeli, serta DP bertugas sebagai kurir.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara itu masih ada 7 orang lainnya yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Beroperasi sejak 2019 lalu, Apotek Sabu ini sudah mempunyai ratusan pelanggan.

Dalam menjalankan usaha ilegal ini, para pelaku ternyata selektif dalam memilih pelanggan. Mereka hanya menerima pelanggan yang dikenal dan sering datang ke rumah tersebut.

Kemudian mereka juga menyediakan jasa gadai ponsel, sehingga pelanggan yang tidak mempunyai uang tetap dapat menikmati barang haram tersebut, dengan meninggalkan ponsel sebagai jaminan.

Hal ini terungkap dari penemuan puluhan ponsel dari tangan Tom saat penggeledahan.

Atas kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 54 paket sabu seberat 35,69 gram, bong, buku tabungan, handphone, dan ratusan data pelanggan yang tersimpan di ponsel para tersangka.

Keempat tersangka ini dijerat atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS