PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa tiket nonton MotoGP Mandalika, lengkap dengan akomodasi hotel selama ajang balap motor tersebut berlangsung pada 18-20 Maret lalu di Lombok.
Dalam kasus ini, BUMN yang diduga memberikan gratifikasi tersebut adalah PT Pertamina. Lili kemudian dilaporkan atas pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK oleh seorang karyawan PT Pertamina. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Dewas KPK akan memanggil Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati besok, Kamis (21/4).
"Ya benar. Dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi soal rencana pemanggilan Dirut Pertamina, Rabu (20/4/2022).
Syamsudin berharap pihak Pertamina akan bersikap kooperatif agar pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK tersebut dapat diusut hingga tuntas.
"Yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ujar Haris.
Haris menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehWakil Ketua KPK tersebut.
Penerimaan gratifikasi tiket MotoGP ini bukanlah pelanggaran kode etik pertama yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Pada Agustus 2021 lali, pimpinan KPK tersebut sebelumnya terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang saat itu tersandung kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Karena terbukti bersalah, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Editor: -