parboaboa

Gubernur Sumut Digugat ke PTUN Terkait Kepengurusan Karang Taruna

Adinda Dewi | Nasional | 10-01-2023

Dedi Darmawan melayangkan gugatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara, Senin (09/01/2023). (Foto: Analisa/Hermansyah)

PARBOABOA Jakarta – Dedi Darmawan melayangkan gugatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara, Senin (09/01/2023).

Dedi menuturkan, pihaknya melayangkan gugatan kepada Edy Rahmayadi sebagai bentuk rasa kekecewaannya mengenai Surat Keputusan (SK) Gubsu No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.

“Dalam hal ini saya sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur menerbitkan SK Gubernur tersebut. Apalagi selama ini Gubernur kami anggap sebagai ayah kami, selaku Pembina Karang Taruna Sumatera Utara,” kata Dedi saat ditemui di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan.

Dedi menegaskan jika pihaknya melayangkan gugatan tersebut bukanlah sebagai bentuk perlawanan atau pembangkangan masyarakat kepada Kader Karang Taruna Provinsi di seluruh Indonesia.

“Tujuan saya mendaftarkan gugatan ini ke PTUN, bukanlah bentuk perlawanan atau pembangkangan, tetapi saya ingin menjelaskan kepada Gubernur dan masyarakat, khususnya kepada Kader Karang Taruna Provinsi se Indonesia dan Karang Taruna se kabupaten/ kota sampai basis desa/ kelurahan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Dedi, M Rusli menerangkan bahwa ada poin yang dilanggar oleh Gubernur Sumatera Utara tersebut yakni  mengenai pengangkatan kader Karang Taruna yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

"Kenapa Gubernur Sumut bisa mengeluarkan SK? disini poin yang dilanggar Gubernur Sumut karena memakai Permensos lama. Selain itu mereka yang diangkat sebagai pengurus bukanlah kader Karang Taruna. Untuk diangkat jadi pengurus harus pernah menjadi pengurus Karang Taruna di tingkatannya minimal 1 periode, " kata M Rusli saat dimintai keterangannya, Senin (09/02/2023).

Seperti diketahui, dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 berisikan penggantian Dedi Dermawan dari Ketua Karang Taruna Sumatera Utara menjadi Samsir Pohan sebagai Ketua Karang Taruna Sumatera Utara periode 2018-2023.

Sebelumnya, SK yang baru diterbitkan ini sempat ditolak untuk direvisi lagi oleh Wakil ketua Umum Bidang Organisasi, Budi Setiawan. Menurut Budi, SK tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ataupun aturan tentang Karang Taruna.

“Gak ada urusan ditolak (SK revisi),” kata Budi setiawan, Kamis (8/12/2022) lalu.

Namun, hingga saat ini SK tersebut pun belum juga direvisi oleh Edi sehingga Dedi bersama kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke PTUN Sumatera Utara.

Editor : -

Tag : #gubernur sumut    #sumatera utara    #nasional    #ptun    #karang taruna    #surat keputusan    #karang taruna sumatera utara   

BACA JUGA

BERITA TERBARU