Sondang | Otomotif | 20-04-2023
PARBOABOA, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan 12 imbauan bagi pemudik yang terjebak dalam rekayasa lalu lintas satu arah atau one way saat melakukan perjalanan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, imbauan tersebut terdiri dari sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan saat one way berlaku, salah satunya pengemudi dilarang berhenti di jalan tol kecuali dalam keadaan darurat.
Kemudian, pemudik dilarang pindah jalur secara tiba-tiba dan kebut-kebutan, apalagi hingga melanggar batas kecepatan.
Berikut 12 poin imbauan Korlantas Polri yang harus diperhatikan pemudik saat terjebak pemberlakuan sistem one way mudik 2023:
Selain one way, polri juga menerapkan contraflow dan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Ketiga kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus pemudik dan telah berlangsung sejak Selasa (18/4/2023) lalu.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Editor : Sondang
Tag : #Lebaran 2023 #Oneway #Otomotif #Polri #Mudik 2023