maraden | Daerah | 22-07-2021
PARBOABOA,
Medan – Hanita Sari Nasution divonis penjara selama 4 tahun. Ibu
rumah tangga ini dinyatakan terbukti bersalah telah menjual putri kandungnya
sendiri. Putusan itu dinyatakan dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 9
Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing pada
Rabu (21/7).
Terpidana yang merupakan warga Jalan Bhayangkara Medan
Tembung dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara,
dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim ketua Denny
Lumbantobing.
Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan terpidana karena
perbuatan terpidana dilakukan pada anak kandungnya sendiri. “Sementara hal yang
meringankan terpidana ialah mengakui perbuatannya, terpidana juga bukan
berstatus residivis atau belum pernah dihukum,” ucap Denny.
Atas putusan tersebut, terpidana maupun jaksa penuntut umum
Chandra Naibaho kompak menyatakan tidak berkeberatan atas vonis ini yang sama dengan
tuntutan JPU.
Seperti diketahui sebelumnya Hanita Sari Nasution diringkus
polisi karena menjual putri kandungnya sendiri CN (19) kepada pria hidung belang
pada Sabtu (09/01) lalu.
Dalam penyidikan diketahui Hanita menjadi mucikari atas
putrinya sendiri dan menjadikan putrinya sebagai pekerja seks komersial dengan
tarif 350 ribu. Dan uang hasil prostitusi itu digunakannya untuk membeli narkotika.
Hanita ditangkap polisi saat Satreskrim Polrestabes Medan
melakukan penggrebekan di sebuah hotel di kawasan Medan Tembung. Dalam
penggrebekan tersebut didapati Hanita sedang menunggui putrinya CN yang sedang
melayani pria hidung belang di hotel tersebut. Keduanya kemudian digelandang ke
Mapolrestabes Medan pada Sabtu (09/01).
Editor : -
Tag : #kriminal