Indosat Pecat 300 Karyawan, Beri Pesangon Hingga 75 Kali Upah

Indosat PHK 300 Karyawan (Foto :Monica Wareza)

PARBOABOA, Jakarta – Indosat Ooredoo (IOH) mengumumkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawan dan menyatakan lebih dari 95 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran itu, sementara sisanya mempertimbangkan tawaran itu.

Kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni, dikutip Jumat (23/9/2022).

Irsyad mengklaim, sudah memaparkan secara transparan kepada karyawan perihal upah yang akan dibayar.

Lebih lanjut, kata Irsyad, inisiatif rightsizing ini berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan.

Sebelumnya, pada April 2020, Indosat melakukan PHK 340 karyawan. Indosat memilih membayar kompensasi kepada ratusan karyawan yang ter-PHK, jumlahnya hingga Rp 663 miliar.

"Dengan dimulainya langkah-langkah ini, organisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai," demikian disampaikan Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni lewat keterangannya, Kamis (2/4/2020).

PHK ini, kata dia, didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif.

“Dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia,” ucap dia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS