Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha OVO Indonesia

OJK mencabut izin OVO Indonesia

PARBOABOA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan. Pencabutan izin ini dilakukan atas keputusan OJK yang tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021. Adapun alasan pencabutan izin usaha ini merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK, dikutip Rabu (10/11).

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

OVO juga diwajibkan untuk membayarkan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OVO sendiri mendapatkan izin dari OJK pada 16 Oktober 2019, yang berarti perusahaan hanya beroperasi dengan izin OJK kurang dari dua tahun. Perusahaan beralamat di di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS